TATA TERTIB SANTRI
Written By Inyiak Kumango on Kamis, 02 April 2015 | 04.09
" الحق بلا النظام سيغلبه الباطل بالنظام"
Kebenaran Tanpa Peraturan Akan Dikalahkan Oleh Kebatilan Yang Punya Peraturan
TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN ASHHABUL YAMIN
____________________________________
UMUM
Santri sudah berada dipekarangan sekolah 10 menit sebelum lonceng tanda masuk berbunyi jam 07.15
Tidak dibenarkan memasuki/bermain dalam ruangan kelas sebelum bel tanda masuk berbunyi.
Bagi santri yang terlambat 5 menit setelah guru bidang study masuk ruangan, akan diberikan sangsi oleh guru bidang study
Santri dianjurkan bersalaman dengan guru sewaktu masuk dan keluar sekolah.
Tidak dibenarkan permisi/keluar masuk local sewaktu pergantian mata pelajaran.
Bagi santri yang ditugaskan piket, telah menyelesaikan tugasnya paling lambat jam 07.00 sebelum proses belajar mengajar dimulai.
Santri berkewajiban menjaga ketertiban,kebersihan dan seluruh atribut sekolah.
Melaksanakan shalat Zohor berjamaah pada istirahat kedua jam 12.45-13.15
Tidak dibenarkankan meninggalkan bangku pelajaran tanpa ada halangan yang dibenarkan.
Bagi yang tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa ada surat yang diketahui oleh orang tua,santri diskor sampai wali murid/orang tua datang kesekolah.
Santri dilarang keras merokok dalam lingkungan sekolah.
Bagi yang kedapatan merokok akan diberi sangsi sesuai dengan kebijakan sekolah.
Tidak dibenarkan ngobrol/berkelakar dengan sesama lawan jenis (santriwan dan santriwati ) tampa ada keperluan yang dibenarkan.
Bagi santriwan yang punya kepentingan tehadap santriwati harus seizin dan sepengetahuan guru
Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan diatas akan diberi sangsi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan sewaktu-waktu dapat dikeluarkan dengan tidak terhormat.
PAKAIAN
Santri wajib berpakaian seragam sekolah dalam proses belajar mengajar
a. Senin sampai Rabu berpakaian Baju putih Celana/rok putih, topi/mudhawarah putih
b. Kamis sampai minggu berpakaian baju putih, celana/rok dongker topi/mudhawarah putih (tingkat MTs) dan celana/rok abu-abu (tingkat MA)
Bagi santriwati tidak dibenarkan baju sampai pinggul
Bagi santri, model celana harus model standar.
Memasang atribut yang telah disediakan sekolah
Tidak dibenarkan berambut panjang (gondrong) dan kuku panjang.
Santri diwajibkan berpakaian rapi yang sesuai dengan etika seorang pelajar dan memakai sepatu.
Bagi santriwati diwajikan pakai kaos kaki sampai betis.
KEUANGAN
Diwajibkan membayar segala keuangan yang ditetapkan oleh sekolah
Pembayaran SPP paling lambat tgl 25 setiap bulanya
Pembayaran keuangan dilakukan pada jam istirahat.
Tidak dibenarkan melakukan segala urusan dengan Tata usaha dan administrasi sewaktu proses belajar mengajar berkangsung kecuali apabiala ada pemanggilan dari piahak tata uasaha dan administrasi.
ASRAMA
Bagi yang tinggal diasrama berkewajiban mematuhi segala aturan yang berlaku disrama masing-masing yang dikordinir oleh masing-masing ketua asrama
Selesai Shalat magrib,santri diharuskan membaca Al Qur'an. Dikontrol oleh ketua asrama.
Diharuskan shalat berjamaah dimesjid.
Tidak dibenarkan berkunjung keasrama tanpa ada keperluan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pengawas asrama
Ketua masing-masing Asrama wajib melaporkan segala kejanggalan yang terdapat diasrama yang tidak bisa diselesaikan kepada pembimbing asrama
Santriwan tidak dibenarkan datang dan memanggil santriwati tampa seizin dari pembimbing asrama perempuan sekalipun saudara sendiri.
Tidak dibenarkan berbincang-bincang dengan santriwati dilokal ataupun komplek asrama perempuan baik siang hari apalagi malam hari.
segala sesuatu yang menyangkut kepentingan santri dan santriwati harus melalui pembimbing asrama.
Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan diatas pihak sekolah tidak segan-segan memberikan sangsi dan sewaktu-waktu dapat dikeluarkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !